JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diberlakukannya sistem one way di jalan tol, pemudik yang melintas di jalur kanan boleh menggunakan rest area di jalur B atau sebelah kanan jalan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah disampaikan sejak dua minggu yang lalu.
"Boleh, jadi menggunakan rest area sebelah kanan boleh," ucap Eddy seperti dikutip Kompas Regional, Kamis (28/4/2022).
Sebelumnya, sejak pukul 15.00 WIB kemarin telah dilakukan pembersihan jalur untuk persiapan pelaksanaan sistem one way, di jalur akses menuju jalan tol hingga rest area.
Pelaksanaan one way diberlakukan setelah jalur dikonfirmasi telah bersih. Kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Cikampek diarahkan untuk melintasi jalur arteri.
"Apabila nanti akan masuk tol bisa melewati (gerbang) Tol Karawang Barat," ucap Eddy.
Sebagai informasi, penerapan sistem one way dan ganjil genap yang dilaksanakan secara bersamaan telah diterapkan mulai dari Km 47 Tol CIkampek sampai dengan Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung sejak Kamis (28/4/2022).
Perlu diingat, ketentuan sistem one way dan ganjil genap masih berlaku hari ini, mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/29/031200615/imbas-one-way-pemudik-boleh-masuk-rest-area-di-jalur-kanan-tol