JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mobil terpaksa berhenti darurat, ada lampu isyarat yang bisa digunakan untuk menginformasikan kepada pengguna jalan lain, bahwa ada kendaraan yang terpaksa berhenti.
Lampu hazard tidak digunakan saat kendaraan masih melaju, karena dapat menyebabkan salah kaprah. Menyerupai lampu sein, tapi bukan penanda bahwa kendaraan akan berbelok.
Tentunya ini justru dapat membingungkan pengguna jalan lain. Di lain sisi, masih ada pengemudi mobil yang tidak menggunakan lampu hazard saat dibutuhkan.
Seperti yang terekam di unggahan Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (20/4/2022). Terlihat satu unit mobil yang berhenti di pinggir jalan tidak menyalakan lampu hazard. Ketika tidak ada penanda, mobil tersebut tidak terlihat seperti sedang berhenti.
Jika pengguna jalan di belakangnya tidak awas, bisa terjadi tabrakan beruntun. Penting bagi pengemudi untuk mengetahui fungsi lampu hazard pada mobil.
"Lampu hazard itu hanya digunakan pada situasi misalnya berbahaya, dan digunakan pada saat kendaraan berhenti. Mengapa? Karena lampu hazard kalau dipakai dalam kondisi bergerak, itu berbeda dengan lampu sein," ucap Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Ini menunjukkan, stigma di masyarakat kita, mengenai mereka tahu, tetapi mereka tidak mengerti. Dan akhirnya jadi pembenaran (memakai lampu hazard saat mobil melaju), semua ke mana-mana begitu. Membingungkan orang," ucap Jusri.
Jusri mengatakan, kesalahan yang sudah masif ini akhirnya menjadi sesuatu yang wajar atau normal buat banyak pengemudi.
"Itu adalah pembelajaran tingkat tinggi. Karena belajar langsung, real-life. Jadi harus dipahami," ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/21/114200515/ini-pentingnya-menyalakan-lampu-hazard-saat-mobil-berhenti-darurat