Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KRL Tabrak Mobil di Depok, Sopir Diduga Nekat Terobos Palang Pintu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi. Kali ini melibatkan KRL Commuter Line dengan mobil di kawasan Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022).

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat posisi mobil sudah rusak parah itu terjepit antara KRL dan pagar.

Diketahui mobil itu tertabrak KRL KA 1077 jurusan Bogor - Jakarta kota diduga karena si sopir nekat menerobos palang pintu yang sudah setengah tertutup.

“Dari keterangan sementara sopirnya itu nekat, jadi dia mungkin terburu-buru menyebrang perlintasan,” ujar Tesy Haryati, Kepala Seksi Penyelamatan Damkar Kora Depok dikutip dari Kompas TV, Rabu (20/4/2022).

Akibat insiden tersebut, mobil terseret hingga 15 meter dan akhirnya terjepit antara badan kereta dan pagar pembatas.

Saat ini mobil sudah berhasil dievakuasi, sementara si sopir mobil itu berhasil menyelamatkan diri sebelum mobilnya dihantam kereta.

Kecelakaan di perlintasan kereta api akibat sopir menerobos palang perlintasan sudah cukup sering terjadi.

Agar insiden seperti ini tidak terus terulang, ada baiknya jika pengemudi memahami aturan saat melewati perlintasan kereta api, terutama pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/20/124957315/krl-tabrak-mobil-di-depok-sopir-diduga-nekat-terobos-palang-pintu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke