JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berjenis Pertalite dan Solar.
Perkiraan ini muncul setelah beberapa pekan lalu Pemerintah menaikkan harga Pertamax sebagai respons atas kenaikan harga minyak dunia yang sudah mencapai 100 dollar AS per barrel.
"Untuk jangka menengah dan panjang, akan dilakukan penyesuaian harga Pertalite, minyak Solar, dan mempercepat bahan bakar pengganti seperti KBLBB, BBG, bioethanol, bioCNG, dan lainnya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan minyak dunia karena ad ketegangan geopolitik global. Kondisi terkait membuat rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) per-Maret 2022 mencapai 98,4 dolar AS per barel.
"Adapun rata-rata crude price Aramco untuk elpiji telah mencapai 839,6 dolar AS per metrik ton di mana asumsi awal kami di tahun 2022 hanya sebesar 569 dolar AS per metrik ton," ujar Arifin.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan rencana lain. Selain menyesuaikan harga Pertalite dan Solar, mereka juga bakal menyiapkan strategi jangka pendek untuk menambah kuota jenis BBM bersubsidi tersebut.
Rencananya pemerintah bakal menambah kuota Pertalite dari 5,45 juta kiloliter menjadi 28,50 juta kiloliter. Langkah itu diambil karena kelebihan kuota realisasi penyaluran sebesar 14 persen pada periode Januari-Maret 2022.
Sementara itu, Solar diusulkan naik dari 2,28 juta kiloliter menjadi 17,39 juta kiloliter. Penambahan ini juga dilaporkan mengalami kelebihan kuota realisasi peenyaluran sebanyak 9,49 persen pada periode Januari-Maret 2022.
Seperti diketahui, harga Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan seiring disubsidi oleh pemerintah, meski produk BBM lainnya yang nonsubsidi sudah mengalami kenaikan per 1 April 2022 lalu sebagai respons kenaikan harga minyak dunia.
Harga Pertalite saat ini masih banderol Rp 7.650 per liter, sementara Solar masih dijual seharga Rp Rp 5.150 per liter.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/14/171200215/setelah-pertamax-kementerian-esdm-berikan-isyarat-naikkan-harga-pertalite