Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlibat Kecelakaan Jangan Asal Kabur, apalagi Tabrak Lari

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, nampak pengendara motor mendahului mobil yang berada di depannya.

Namun, upaya yang dilakukan sembarangan tanpa perhitungan hingga menabrak sisi kanan depan mobil tersebut.

Aksi manuver berbahaya pengendara motor itu pun membuat mobil melakukan pengereman mendadak hingga membuat pengendara motor lain yang berada di belakang mobil ikut terjatuh.

Namun, alih-alih berhenti dan meminta maaf, pengendara motor tersebut malah tancap gas meninggalkan pengemudi mobil yang ditabraknya. Pelat nomor (nopol) pelaku tabrak lari tersebut berhasil diketahui setelah platnya jatuh akibat senggolan.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, saat berada dalam kondisi ini, pengemudi yang merugikan orang lain harus bertanggung jawab.

“Segera ambil tindakan meminta maaf dan menolong korban,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurut Sony, melarikan diri merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari amuk massa akibat dari terjadinya sebuah kecelakaan.

“Melarikan diri ada dua, bisa ke pos polisi terdekat atau menghilang untuk melepaskan tanggung jawab. Itu semua harus disikapi dengan kepala dingin dan kesiapan mental untuk bertanggung jawab,” kata dia.

Sementara itu, bagi warga sekitar, jika harus menghentikan pelaku yang melarikan diri, sebaiknya tidak dengan cara yang arogan. Sebaiknya lakukan pencegatan dengan cara yang aman agar tidak menimbulkan korban selanjutnya.

“Jangan kita melakukan kesalahan sama yang dilakukan pelaku, itu sama saja tidak bertanggung jawab. Ingat kita tidak tahu kejadian di awal, jadi semuanya harus dengan tindakan yang terukur,” kata Sony.

Jika pengemudi berhasil dihentikan untuk dimintai pertanggung jawaban, sebaiknya warga sekitar jangan terpancing emosi yang menyebabkan tindakan anarkis. Serahkan masalah tersebut kepada petugas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/14/134826615/terlibat-kecelakaan-jangan-asal-kabur-apalagi-tabrak-lari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke