Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Syarat dan Kota Tujuan Mudik Gratis dari Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung kebijakan mudik yang sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengadakan mudik gratis untuk periode Lebaran 2022.

Rencananya, agen mudik gratis Kemenhub akan digelar selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 April 2022. Masyarakat yang ingin pulang kampung, bisa memanfaatkan program ini dengan beberapa ketentuan yang berlaku.

Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, ada beberapa ketentuan bagi masyarakat yang akan mengikuti program tersebut dengan mengacu syarat perjalanan mudik Lebaran, yakni wajib vaksinasi Covid-19.


"Syarat mudik gratis telah vaksin booster, hasil tes antigen/PCR bagi yang telah vaksin dua kali, dan tes PCR bagi yang baru vaksin 1 kali," ujar Suharto seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Sementara untuk kota tujuan pada program mudik gratis tahun ini, Kemenhub akan menyediakan bus menuju Tegal, Semarang, Kudus, Demak, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Lebih lanjut Suharto menambahkan, masyarakat yang mengikuti mudik gratis wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa dokumen vaksin, antigen, atau PCR bagi yang tak memiliki smartphone.

Demikian juga untuk kebutuhan kelengkapan dokumen kependudukan yang sah, dan kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Sementara terkait soal syarat vaksin, bagi anak di bawah 6 tahun, dikecualikan atau dibebaskan, termasuk dari hasil tes antigen atau PCR.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus, diwajibkan membawa hasil tes PCR lengkap dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Untuk ketersediaan unit armada bus dan truk pengangkut sepeda motor, termasuk detail program mudik gratis 2022, Suharto menjelaskan masih melakukan pembahasan lebih lanjut karena adanya penyesuaian anggaran.

"Anggaran mudik gratis sedang diusahakan melalui revisi anggaran Kemenhub, selain itu beberapa pihak lain seperti Dinas Perhubungan/BUMN/BUMD/perusahaan swasta yang hendak melaksanakan program mudik gratis diperbolehkan," ujar Suharto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/06/104200515/cek-syarat-dan-kota-tujuan-mudik-gratis-dari-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke