JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas melalui aturan ganjil genap nomor polisi kendaraan bermotor pada akhir pekan ini guna antisipasi kepadatan jelang Ramadhan 2022.
Sebab, pada periode tersebut biasanya lalu lintas padat oleh pengendara yang hendak mudik atau sekadar menghabiskan waktu sebelum puasa di wilayah Jalur Puncak Bogor.
Terlebih, momen jelang puasa bertepatan dengan akhir pekan yaitu 2-3 April 2022.
"Tidak ada perubahan untuk rekayasa lalu lintas (ganjil genap dan one way)," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (2/4/2022).
Diketahui, ganjil genap dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84. Ganjil genap berlaku setiap Jumat pukul 15.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Sementara sistem satu arah atau one way, diterapkan secara situasional tergantung kondisi lalu lintas di lapangan. Apabila lancar, maka tak akan diterapkan, hanya mengandalkan ganjil genap saja.
"One way merupakan teknik, kami lakukan melihat situasi. Kalau memang tidak perlu kami laksanakan, tidak kami laksanakan," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor melalui media sosialnya, penyekatan ganjil genap Jalur Puncak sudah diberlakukan sejak hari Jumat (1/4/2022) kemarin.
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 01, 02, 03 April 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak,” tulisnya.
Operasi penyekatan ganjil genap ini biasanya dilakukan di wilayah lampu merah Gadog, Vimala Hills, atau selepas gerbang Tol Ciawi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/02/184100815/akhir-pekan-ini-ganjil-genap-berlaku-di-kawasan-puncak