JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol akan beroperasi 24 jam.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Haya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam,” ucap Sambodo dikutip dari Kompas.com, ketika memaparkan hasil rapat koordinasi penindakan pelanggaran di jalan tol ETLE, Rabu (30/3/2022).
Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
“Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera kaan melakukan penindakan,” kata dia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Pengemudi dapat diberikan sanksi apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam. Sementara, untuk kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj).
Sambodo melanjutkan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untu menindak pengemudi dengan tilang.
“Ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng,” ucap Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/134100215/kamera-etle-di-jalan-tol-tindak-pelanggar-aktif-selama-24-jam