Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, di Jalan Tol Juga Ada Batas Kecepatan Minimum

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri memang sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan speed camera dj beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Kamera tadi akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Jadi bagi pelanggar nantinya dikirim sirat tilang elektronik ke alamat yang tertera pada STNK.

Kejadian kendaraan yang melanggar batas maksimum kecepatan memang sering terjadi di ruas jalan tol. Namun ingat juga ada batas minimum kecepatan di jalan bebas hambatan, yakni 60 kpj.

Mengemudi di bawah batas kecepatan bukan berarti aman. Kalau kasusnya di jalan tol, di mana banyak kendaraan yang melaju cepat, mobil yang pelan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, ketika menyetir di jalan tol namun kecepatannya di bawah batas terendah, ada bahaya yang mengintai pengemudi tersebut.

"Risiko terbesarnya yaitu ditabrak dari belakang atau mengganggu arus lalu lintas,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sony menambahkan, masih sering ditemukan pengemudi yang berjalan lambat di jalan tol. Jika batas kecepatan terendah 60 kpj, seharusnya berada di lajur paling kiri, namun masih ada juga yang salah memilih lajurnya.

"Yang celaka kalau berbicara mobil kecil yang di lajur tengah atau kanan kecepatannya 60 kpj sambil santai. Enggak ditabrak saja sudah bagus, kadang mereka tidak peduli,” kata Sony.

Sony mengatakan, kesadaran dan pemahaman pengguna jalan tol masih rendah. Misal tentang pentingnya lajur yang sesuai dengan kecepatan kendaraan, lalu lajur paling kanan hanya untuk mendahului.

“Ini akibat dari SIM nembak dan tidak pernah belajar tentang keselamatan berkendara. Hal sepele tapi bisa fatal,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/29/131200415/ingat-di-jalan-tol-juga-ada-batas-kecepatan-minimum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke