JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video yang memperlihatkan minibus menabrak penjual jamu keliling di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Sudirman, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, itu terekam kamera CCTV dan diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @andreli_48.
Dalam rekaman itu, nampak terlihat seorang perempuan penjual jamu menggunakan sepeda tiba-tiba ditabrak minibus berwarna putih.
Sang ibu penjual jamu tersebut selamat, namun sepedanya hancur berantakan. Sementara, minibus putih yang menabrak langsung melaju.
KBO Satlantas Polres Bangka Iptu Kardonesto mengatakan, kejadian berawal saat mobil Suzuki APV melaju dari arah Pangkalpinang ke arah Sungailiat.
Saat itu, pengemudi menyalakan api rokok. Namun, rokoknya terjatuh ke kaki dan ia pun berusaha mengambilnya. Akibatnya, mobil yang dikemudikan oleng hingga menabrak pedagang jamu.
“Pengemudinya setelah kejadian langsung mendatangi korban dan sepakat berdamai,” ucap Kardonesto, dikutip dari Regional Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum.
Menurut Budiyanto, hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lagipula merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sejumlah hal.
Mulai dari sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, atau video yang terpasang di kendaraan, alkohol atau obat-obatan yang memengaruhi kemampuan berkendara.
“Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam UU LLAJ bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Bagi pengendara yang abai terhadap aturan terkait, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, bisa dikenakan hukuman yang tertera di UU LLAJ pasal 283.
Ancamannya ialah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/08/144100215/minibus-tabrak-penjual-jamu-ini-bahaya-nyata-nyetir-sambil-merokok