JAKARTA, KOMPAS.com – Bus pariwisata PO Al Mubarok dengan pelat nomor K 1670 EW terbakar di Tol Pandaan arah Malang, Jawa Timur, Minggu (6/7/2022).
Dikutip dari Kompas Regional, Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan bus yang membawa 48 penumpang itu terbakar pukul 07.25 WIB.
Percikap api muncul dari bagian belakang bus dan terlihat dari kaca spion pengemudi. Setelah itu, pengemudi langsung meminggirkan bus ke bahu jalan tol dan menyuruh semua penumpang turun.
"Penumpang di belakang juga berteriak-teriak merasa panas karena bagian belakang bus terbakar," ujar Dwi, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Mengenai penyebabnya, memang belum keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ada yang bilang karena mengecas power bank, namun ada juga yang mengatakan adanya kerusakan pada AC bus.
Tetapi, jika melihat dari Portal Spionam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, bus yang terbakar tadi tidak lulus uji KIR. Masa berlaku uji bus tersebut cuma sampai 28 November 2019. Padahal bus harus rutin dilakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam mengatakan, fenomena bus yang tidak lulus uji KIR namun tetap beroperasi masih ada di jalanan Indonesia.
“Bahayanya bus ini berkeliaran adalah bila ada komponen yang secara teknis tidak laik dan tidak ketahuan, malah bisa terjadi kecelakaan seperti ini, bus terbakar, atau rem blong dan lain-lain,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Anthony menyarankan, baik pemilik armada maupun petugas saling menjaga ekosistem bus yang berkeselamatan. Untuk pengusaha, imbau Anthony, jika busnya belum di KIR, jangan dijalankan.
“Aparatnya jika tau ada bus yang pernah KIR dan sudah lama tidak KIR lagi, mungkin bisa cek ke lapangan atau sidak ke terminal, tempat-tempat wisata,” kata Anthony.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/07/082200715/kasus-bus-terbakar-jadi-bukti-seberapa-krusial-uji-kir-yang-benar