Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Kemacetan di Puncak, Kemenhub Bakal Evaluasi MRLL

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengatasi kemacetan panjang yang terjadi di wilayah Puncak, Jawa Barat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan adanya aturan ganjil genap yang berlaku baik saat libur nasional atau akhir pekan.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian khususnya Polres Bogor, dalam upaya mengatasi kemacetan di Kawasan Puncak.

"Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075," ujar Budi pada keterangan resminya, Kamis (3/3/2022).

Selain meminta masyarakat menghindari dan mengantisipasi tingginya volume kendaraan di wilayah Puncak saat libur atau akhir pekan, Budi juga menyampaikan beberapa langkah-langkah pengaturan lalu lintas yang disiapkan untuk menangani kepadatan.

Salah satunya adalah sistem lalu lintas dengan kebijakan lawan arah atau contraflow. Termasuk juga penerapan manajemen buka tutup jalur.

"Kebijakan ini telah kami bahas bersama dengan Kepolisian. Ketentuan kebijakan lainnya akan mengikuti diskresi dari Kepolisian atau situasional tergantung dari kondisi di lapangan," ucap Budi.

"Kami menganggap serius kejadian kemacetan panjang sebelumnya yang kerap terjadi di kawasan Puncak, karena itu dalam waktu dekat kami akan mengundang Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan semua instansi terkait untuk membahas evaluasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di Kawasan Puncak," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/04/082200715/soal-kemacetan-di-puncak-kemenhub-bakal-evaluasi-mrll-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke