JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya memberantas peredaran truk over dimension over loading (ODOL) serta pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pada ulang tahun Jasa Marga yang ke-44 ini pihaknya berkolaborasi untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL selama 14 hari kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan," ujar Aan dalam seremoni ulang tahun Jasa Marga ke-44 secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Aan mengatakan, semua kendaraan yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran berkendara di atas batas kecepatan, serta untuk truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau over loading di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggaranya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.
"Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol," ucap Aan.
"Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata dia.
Sayangnya, Aan tak menjelaskan secara rinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE WIM dan juga kamera pantau kecepataan yang dimaksud. Namun demikian, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETEL untuk memberantas ODOL di jalan tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/01/123100615/korlantas-mulai-terapkan-wim-dan-tilang-elektronik-odol-di-jalan-tol