JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena hujan es disertai angin kencang melanda di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satunya di sekitar Kota Surabaya, Jawa Timur. Bahkan fenomena ini masih berpeluang terjadi beberapa hari ke depan di beberapa daerah lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Data dan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Teguh Tri Susanto SSi MT kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Teguh Tri Susanto atau yang akrab disapa Toto mengatakan, fenomena hujan disertai es dan angin kencang masih berpeluang terjadi di Surabaya-sekitarnya dalam beberapa hari ke depan.
"Masih bisa. Karena masih dalam fase puncak musim penghujan," kata Toto, dikutip dari Kompas Sains (22/2/2022).
Menanggapi kejadian ini, apakah pemilik yang telah membeli asuransi, bisa melakukan klaim atas kerusakan yang terjadi pada mobilnya?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi apa yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.
“Bisa di-cover jika sudah memiliki perluasan jaminan terhadap bencana alam,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (22/2/2022).
“Sehingga yang punya polis dicek sudah ada perluasan jaminan terhadap bencana alam atau belum. Jika belum, hubungi pihak asuransi untuk di-endorse,” kata dia.
Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.
Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian polis beserta sertifikat STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, pada dasarnya ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh risiko keruskaan ringan hingga berat serta kehilangan.
Meski begitu, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa.
Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/22/162100815/kaca-mobil-pecah-kena-fenomena-hujan-es-apakah-ditanggung-asuransi-