JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan ganjil genap pada 13 ruas jalan yang berlaku mulai 15 sampai 21 Februari 2022.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.
Meski secara keseluruhan hampir sama, namun untuk penerapan kali ini ada yang berbeda, yakni dihilangkannya aturan ganjil genap pada kawasan wisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ditiadakannya aturan ganjil genap pada tiga lokasi wisata yang biasa diterapkan saat akhir pekan di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan, lantaran mengikuti regulasi baru.
"Untuk kebijakan ganjil genap di kawasan wisata kami tiadakan. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 10/2022 dan Kepgub Nomor 133/2022 tentang pemberlakukan PPKM Level 3 di Jakarta," ujar Syafrin Liputo, dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
"Jadi kami tiadakan karena pada PPKM Level 3 sekarang ini juga telah diatur pembatasan mengenai kapasitas di lokasi-lokasi wisata dengan ketentuan maksimum 50 persen," katanya.
Sementara untuk waktu pelaksanaan ganjil genap mobil pribadi di 13 ruas jalan masih sama, yakni berlaku dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dijelaskan pula bila manajemen kebutuhan lalu lintas ganjil genap tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/17/113100215/dishub-dki-hapus-kebijakan-ganjil-genap-di-lokasi-wisata