Dilansir dari akun Instagram @jktinfo tampak seorang petugas kepolisian menghampiri pengendara bajaj yang melintas di jalan tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
AKP Soewito Ka Induk PJR Bitung menuturkan pengemudi bajaj menerobos tol lantaran tak mengetahui pintu masuk gerbang tol.
“Dia (pengemudi bajaj) masuk dari arah Tomang, pintu tol Tomang itu kan enggak ada gerbang tol. Dia enggak kelihatan adanya gerbang tol, jadi masuk aja,” kata Soewito, dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Sebetulnya, jalan menuju tol sudah memiliki rambu-rambu. Misalnya seperti larangan becak, kendaraan roda dua dan tiga, maupun pejalan kaki. Namun, sampai saat ini pelanggaran akan rambu masih saja terjadi.
“Pertama, kurangnya pengetahuan berlalu lintas bagi pengendara, sehingga bisa nyasar ke jalan tol. Kedua, pengendara tidak mau tahu akan aturan dan rambu-rambu yang ada,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Menurut Sony, jalan tol yang tidak memiliki gerbang pasti ada petunjuk, utamanya berada di 25 sampai 50 meter sebelum pintu masuk tol.
Untuk mengurangi pengendara yang tersesat lagi, ada baiknya jika mereka lebih melihat dan membaca lagi dengan teliti arah, petunjuk yang ada.
“Kemudian untuk pengelola jalan tol, mungkin bisa ditambahkan rambu yang berada di atas aspal menggunakan warna kuning atau gerbang pintu tol, agar lebih mudah terlihat dan tidak ada alasan nyasar lagi,” kata dia.
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/172100115/bajaj-masuk-jalan-tol-pengemudi-jangan-malas-baca-rambu-lalu-lintas