JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam upaya penanganan truk over dimension over loading (ODOL), pemerintah tak hanya berpatokan pada penegakan hukum, namun juga edukasi.
"Dalam penanganan ODOL kita tidak mengutamakan penegakan hukum saja, tapi yang utama adalah edukasi, lalu sosialisasi, dan kampanye agar minimal ada kesadaran," ujar Budi dalam sebuah live streaming, Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut Budi mengatakan, bila dipaksakan hanya melalui penindakan berupa penegakan hukum, mungkin banyak masyarakat yang tak suka. Karena itu, tak kalah penting harus ada edukasi dan sosialisasi terkait bahaya yang disebabkan ODOL.
Dengan adanya pengetahuan soal kerugian yang ditimbulkan ODOL, nantinya masyarakat akan memiliki kesadaran. Karena dalam upaya memberantas truk yang tak sesuai regulasi, menurut Budi, dibutuhkan partisipasi semua pihak.
"Contoh seperti yang di Banyuwangi, itu ada 1.500 dump truk yang dinormalisasi secara swadaya, artinya atas kesadaran masyarakat sendiri. Kami sangat mengapresiasi hal itu," kata Budi.
Budi menjelaskan, terkait masalah ODOL Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pertemuan dengan beragam pihak terkait. Mulai agen pemegang merek (APM), karoseri, sampai diler.
Untuk sisi penjualan yang dilakukan diler, Budi juga menyampaikan telah memberikan peringatan keras agar tak menjual truk yang over dimension. Bila sampai tertangkap tangan, maka akan ada sanksi secara undang-undang.
"Kalau sanksi kita sudah terapkan secara hierarkis, mulai dari teguran, tilang, putar balik atau transfer muatan sudah kita lakukan. Jembatan timbang juga sudah 81 yang kami aktifkan," ucap Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/123100015/selain-penindakan-berantas-odol-juga-perlu-edukasi