Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Cek Nomor Rangka Mobil Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui nomor rangka pada mobil yang dimilikinya. Hal tersebut untuk memastikan bila kendaraan itu sudah terdaftar resmi untuk beroperasi.

Langkah terkait menjadi sangat penting apabila mobil yang dimiliki bukan keluaran baru dari diler resmi atau didapat dari pasar mobil bekas. Jadi, pembeli bisa meminimalisir potensi masalah yang akan terjadi.

Untuk melakukan pengecekkan rangka mobil, tidak perlu ribet karena bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi smartphone, yaitu Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta.

Adapun langkah-langkahnya, instal aplikasi di ponsel dan daftarkan akun Anda dengan mengisi nama pribadi sampai alamat sesuai dengan KTP.

Kemudian akan diminta pula Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi. NIK yang dimasukkan di sini harus sesuai dengan data pemilik kendaraan.

Setelah itu, akan muncul informasi lengkap terkait nomor rangka mobil, nomor polisi mobil, pajak kendaraan, dan lainnya. Untuk memastikan bila informasi terkait benar, bisa konfirmasi ke kantor kepolisian.

Tapi perlu diingat bahwa aplikasi dimaksud hanya berlaku untuk mobil yang berpelat nomor B atau wilayah hukum DKI Jakarta.

Maka apabila memiliki nomor kendaraan lain, bisa dilihat melalui situs resmi wilayah masing-masing seperti, esamsat.jatimprov.go.id untuk wilayah Jawa Timur, infonjkbdiy.com untuk wilayah DIY, sampai bapenda.jabarprov.go.id bagi wilayah Jawa Barat.

Untuk pencaharian nomor rangka di mobil secara manual sendiri, beda-beda sesuai dengan model dan pabrikannya. Khusus model monokok, letak nomor rangka di bawah jok kursi depan.

Sementara untuk mobil dengan sasis, nomor rangka terletak di bagian sasisnya. Apabila ditemukan kode MHF di depan, tandanya mobil tersebut produksi dalam negeri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/091200215/cara-mudah-cek-nomor-rangka-mobil-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke