JAKARTA, KOMPAS.com - Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mendeklarasikan penegakan hukum bagi truk over dimension over loading (ODOL).
Deklarasi penegakan hukum dilakukan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, yang untuk awalan ditandai dengan pemotongan atau normalisasi terhadap dump truk di Waduk Sidodadi Glenmore, Bayuwangi, Jawa Timur.
Aan mengapresiasi pemotongan truk ODOL sebanyak 1.500 unit secara bertahap. Adapun hal tersebut dilakukan atas inisiatif mandiri para operator kendaraan barang yang ada di Banyuwangi.
"Ini inspirasi dari Banyuwangi, para pengemudi justru berinisiatif untuk normalisasi. Tentu kita dari Korlantas sangat memberikan support dan apresiasi," kata Aan, disitat dari laman resmi Korlantas, Senin (7/2/2022).
Menurut Aan, hal ini menjadi indikasi semua stakeholder dan masyarakat harus ikut terlibat dalam zero ODOL 2023. Sebab, keberadaan truk yang tak sesuai regulasi telah memberikan dampaknya kerugian yang luar biasa.
Seperti terkait keselamatan, kejadian kecelakaan lalu lintas karena adanya overload di jalan. Kemudian, dampak yang lainnya adalah tingginya social cost yang disebabkan, contohnya kerusakan jalan.
"Overload atau over dimensi ini juga berakibat perlambatan pergerakan jalan. Harusnya 60 km per jam (kpj) di tol, karena overload jadi 30-40 kpj, hingga berakibat terjadi pelambatan kendaraan dan kemacetan," ujar Aan.
Aan menyampaikan, Korlantas Polri bersama Kemenhub telah memulai langkah realisasi Indonesia bebas ODOL 2023, yang dilakukan dengan peningkatan di berbagai kegiatan rutin.
"Kita sosialisasikan terus sampai tanggal 9, ke depan kita akan melakukan penegakan hukum pendampingan kepada Kemenhub begitu juga sebaliknya, dari Kemenhub berikan pendampingan kepada Kepolisian terutama secara teknis," kata Aan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/08/113100715/berantas-odol-korlantas-deklarasikan-penegakan-hukum