Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pintu Perlintasan KA Ilegal Rawan Kecelakaan

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Dalam Peraturan Pemerintah No 77 tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Perkeretaapian, pasal 110 ayat 4 menyebut bahwa pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA.

Kini yang menjadi masalah ialah adanya perlintasan sebidang ilegal. Di samping melanggar Undang-Undang juga mengganggu keamamanan dan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pada perlintasan resmi sudah dipasang fasilitas pendukung untuk keamanan dan keselamatan berbeda dengan perlintasan ilegal.

"Untuk mengeliminir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (6/2/2022).

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yangg berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri dan kanan.

"Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu STOP," ungkapnya.

Budiyanto mengatakan, berdasarkan PP No 56 tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas perlintasan sebidang, baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai kewenangan melakukan evaluasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/06/110100815/pintu-perlintasan-ka-ilegal-rawan-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke