JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi persebaran Covid-19 pada saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru.
Aturan ini dibuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB yang ditandatangani 4 Februari 2022.
Inmendagri itu berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai pembatasan jumlah kapasitas penonton ajang balap motor dunia itu.
“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Safrizal, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, maupun setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Selain itu, semua penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.
Kemudian untuk penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, akan diberlakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial,” imbuh Safrizal.
Inmendagri tersebut juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Selain itu, Pemda setempat juga juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” tulisnya.
Lebih lanjut, pemda setempat diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasive atau simpatik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Pemda juga harus mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan nonton bareng (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Safrizal juga kembali mengajak agar seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/06/072100815/aturan-baru-gelaran-motogp-kapasitas-penonton-dibatasi-hanya-100.000-orang