Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Fatal, Atap Bus Lepas Usai Tabrak Flyover di Padang Panjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan kondisi atap bus yang rusak setelah melewati flyover atau jembatan layang di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Tayangan tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @andreli_48, Minggu (30/1/2022).

“Kecelakaan di jembatan layang Simpang Lapan, Padang Panjang, Bus PT. Sipirok Nauli, bus tujuan Sibolga, penumpang dilarikan ke RS terdekat, kejadian 06.30 WIB,” tulis unggahan tersebut.

Berdasarkan informasi, awalnya bus dari PT Sipirok Nauli itu melaju dari arah Bukittinggi menuju Jambi. Sesampainya di lokasi kejadian, sopir tidak mengetahui jalan, kemudian mengambil rute yang salah.

“Di mana jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan yang tinggi maksimal 2,2 meter,” ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Karena mengemudi dengan kecepatan tinggi, bus tersebut menabrak flyover yang tingginya 2,2 meter. Akibatnya, bus itu pun mengalami kerusakan di bagian atap, sementara sopir dan 17 orang penumpang mengalami luka-luka di bagian kepala.

“Rendah bgt jarak antara jalan dgn jembatan d atas nya,” tulis komentar salah satu akun.

“Itu jembatan nya kerendahan....kok bisa bus lewat situ.itu atap bus nya hilang/hancur,” tulis komentar lainnya.

“Itu bus nya ketinggian body nya,” tulis akun lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3, dijelaskan mengenai berbagai kendaraan bermotor jenis mobil, bus dan rancangannya. Jenis-jenis bus meliputi bus kecil, sedang, besar, maxi, gandeng, tempel, dan tingkat.

Dalam pasal tersebut dijelaskan regulasi seperti Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), dan Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB) serta dimensi setiap jenis bus mulai dari panjang, lebar dan ketinggian maksimum.

Isi dari PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat 3 yaitu sebagai berikut:

A. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 3.500 sampai dengan 5.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 millimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

B. Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 5.000 sampai dengan 8.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 millimeter: dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

C. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 8.000 sampai dengan 16.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 milimeter sampai
dengan 12.000 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

D. Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:
1. JBB lebih dari 16.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

E. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:
1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.

F. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:
1. JBKB paling sedikit 22.000 kilogram sampai dengan 26.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 milimeter sampai dengan 18.000 milimeter; dan
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya;

G. Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:
1. JBB paling sedikit 21.000 kilogram sampai dengan 24.000 kilogram;
2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 milimeter sampai dengan 13.500 milimeter;
3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter; dan
4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/30/141505415/kecelakaan-fatal-atap-bus-lepas-usai-tabrak-flyover-di-padang-panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke