JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini terjadi kecelakaan yang melibatkan truk dengan mobil penumpang di jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ), Senin (17/1/2022) pagi.
Berdasarkan informasi yang redaksi terima, kecelakaan bermula dari truk yang menabrak mobil derek di bahu jalan layang MBZ yang sedang evakuasi kendaraan pecah ban. Kemudian dari arah belakang, ada Xenia yang menabrak mobil derek tadi.
Hal yang janggal adalah adanya truk yang naik ke jalan layang MBZ. Padahal, sebelum naik ke jalan layang, tertera kalau kendaraan yang boleh naik adalah mobil kecil, sedan, dan jeep. Sedangkan kendaaan barang, terdapat rambu larangannya.
Selain itu, ketika mau naik ke jalan layang, terdapat rambu bertuliskan maksimal tinggi kendaraan yang bisa masuk hanya 2,1 meter. Jika kendaraannya lebih tinggi, dilarang untuk menggunakan jalan layang MBZ.
Tapi apa alasan dilarangnya kendaraan barang naik ke jalan layang?
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre mengatakan, adanya batas tinggi dari kendaraan yang bisa naik ke jalan layang adalah karena ada potensi angin samping, atau cross wind yang bisa dialami oleh mobil-mobil tinggi.
"Angin samping bila cukup kuat kadang dapat menggeser kendaraan dari lajurnya. Ditambah Jalan Layang MBZ bergelombang dengan sambungan yang cukup mengganggu, bisa saja stabilitas kendaraan berkurang atau bahkan terbalik," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Apalagi untuk kendaraan barang, biasanya punya center of gravity yang tinggi. Semakin tinggi center of gravity, maka kendaraan tersebut akan mudah oleng atau hilang kestabilannya.
“Pasti engineers sudah menghitung mobil dengan center of gravity berapa yang masih dapat stabil di Jalan Layang MBZ. Oleh karena itu, ditentukan berapa tinggi maksimalnya," kata Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/17/160908615/alasan-kenapa-kendaraan-barang-tidak-boleh-naik-jalan-layang-mbz