Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Produk BBM Shell Regular RON 90 Resmi Dihapus per Januari 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk bahan bakar minyak (BBM) Shell Regular sudah resmi dihapus. Penghapusan Shell Regular di pasaran bersamaan dengan ramainya kabar Pertamina yang hendak menyetop penjualan Premium dan Pertalite.

Sejak awal, Shell Regular diposisikan sebagai produk pesaing Pertalite karena memiliki besaran nilai oktan yang sama, yakni RON 90.

Mengutip laman resmi Shell Indonesia, Sabtu (1/1/2022), Shell Regular sudah tidak tercantum dalam daftar harga produk BBM yang berlaku efektif per awal tahun ini.

Namun memang dalam daftar harga produk BBM Shell sejak beberapa bulan lalu, keberadaan Shell Regular sudah tiada.

Sebelumnya, Shell Regular dijual dengan harga Rp 9.500 per liternya. Banderol tersebut sempat naik jadi Rp 10.520 per liter pada Oktober 2021.

Dengan ketiadaan BBM RON 90 dalam daftar produknya, otomatis kini Shell sudah mulai menjual bensin yang diklaim Pemerintah Indonesia ramah lingkungan, yakni BBM dengan nilai oktan minimal 92.

Lebih detail, terdapat Shell Super yang merupakan bensin RON 92, Shell V-Power dengan RON 95, dan Shell V-Power Nitro+ sebagai produk bensin tertinggi dari Shell dengan RON 98. Untuk masyarakat pengguna kendaraan bermesin diesel, ada pula Shell V-Power Diesel dan Shell Diesel Extra.

Jika membahas harga produk BBM Shell, tentu banderolnya berbeda-beda di tiap daerah. Lebih detail, berikut perincian harga BBM Shell untuk masing-masing produknya yang tersedia di tiap wilayah Tanah Air.

Harga BBM Shell di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

  • Shell Super: Rp 12.040
  • Shell V-Power Rp 12.560
  • Shell V-Power Diesel: Rp 11.990
  • Shell V-Power Nitro+: Rp 12.790

Harga BBM Shell di Jawa Timur

  • Shell Super: Rp 12.040
  • Shell V-Power Rp 12.560

Harga BBM Shell di Sumatera Utara

  • Shell Super: Rp 11.500
  • Shell V-Power: Rp 12.300
  • Shell Diesel Extra: Rp 11.150

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/02/080100215/produk-bbm-shell-regular-ron-90-resmi-dihapus-per-januari-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke