Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Bicara Soal Nasib Perpanjangan Diskon PPnBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, akhirnya bicara terkait nasib kelanjutan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru.

Menurut Sri Mulyani, sampai saat ini keputusan kelanjutan perpanjangan PPnBM masih dalam tahap pengkajian yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk PPnBM mobil kami belum putuskan, bapak presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, kami akan lihat," kata wanita yang akrab disapa Ani mungutip Money.Kompas, Jumat (31/12/2021).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sejauh ini baru menetapkan perpanjangan diskon pajak untuk pembelian rumah tinggal (PPN DTP) sampai Juni 2022. Hal tersebut karena industri properti dianggap masih terpuruk imbas pandemi Covid-19.

Sementara untuk nasib perpanjangan diskon pajak mobil baru sendiri, belum ada kepastian lebih lanjut.

Adapun hal tersebut salah satunya dikarenakan sektor manufaktur perdagangan yang diklaim mulai bergerak, karena itu penggunaan instrumen insentif fiskal akan dilakukan secara selektif.

"Untuk PPN rumah akam kami perpanjangan, tapi nanti akan kami lihat aturannya dituangkan dalam PKM yang baru. Untuk PPnBM yang otomotif belum," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, setelah kembali diperpanjang, diskon 100 persen atau relaksasi pajak mobil baru akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Artinya, bila tak ada kepastian soal perpanjangan kembali di awal 2022, maka harga mobil akan langsung melesat naik.

Hal tersebut tentu akan menjadi dilema bagi para industri otomotif. Karena dengan harga yang tiba-tiba langsung melonjak naik, dikhawatirkan bakal kembali mempengaruhi sisi penjualan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/31/162200915/sri-mulyani-bicara-soal-nasib-perpanjangan-diskon-ppnbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke