Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Siapakan Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Arus Balik

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat rekayasa lalu lintas arus balik berupa contra flow saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus di jalan.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan, rekayasa akan dilakukan di kawasan Tol Cikampek dan wilayah ganjil genap kawasan wisata yang sudah ditentukan.

“Rekayasa yang dilakukan berupa contra flow di KM 45 sampai KM 65 ke arah Timur (ke luar Jakarta) dan KM 61 ke 47 ke arah Barat (ke dalam Jakarta) Tol Cikampek, dan penerapan ganjil genap pada kawasan wisata,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Arus mudik libur natal dan tahun baru kali ini dipredikso akan menciptakan arus balik pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Maka dari itu, sejumlah antisispasi untuk mengurai kemacetan dan kepadatan lalu lintas juga telah disiapkan oleh pihak kepolisian berupa rekayasa lalu lintas.

“Bila dibutuhkan (diterapkan contra flow) bila tidak ada kepadatan ya tidak dilakukan,” ucapnya.

Sesuai dengan aturan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat telegram tertanggal 10 Desember 2021 tentang aturan kegiatan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak ada penyekatan jalan selama hari Natal dan tahun baru Baik pada arus mudik maupun arus balik.

Namun petugas Kepolisian akan mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dan menerapkan aturan protokol kesehatan ketat bagi pengguna jalan. Selain itu, rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan mobilitas.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/31/121200715/korlantas-siapakan-rekayasa-lalu-lintas-untuk-antisipasi-arus-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke