Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Bahaya Langgar Batas Ketinggian di Jalan Layang MBZ

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) berada di ketinggian lebih dari 15 meter dari permukaan tanah. Agar tetap aman selama di perjalanan, ada beberapa aturan yang diterapkan.

Salah satunya adalah batas ketinggian kendaraan. Pihak pengelola jalan tol, Jasa Marga, menetapkan batas ketinggian maksimum untuk kendaraan yang melintas adalah 2,1 meter.

Belum lama ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan beberapa kendaraan, khususnya mobil travel, melanggar batas ketinggian tersebut.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, kendaraan yang lewat Jalan Layang MBZ harus dibatasi secara dimensi untuk menghindari adanya bahaya cross wind atau angin samping.

"Apabila terdampak, maka kendaraan bisa berpindah jalur secara tidak terkontrol dan membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Sony, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sony menambahkan, harusnya kendaraan yang mentok pembatas itu sadar bahayanya. Jangan memaksakan dan petugas juga punya tanggung jawab untuk menertibkan. Sebab, jika ada kecelakaan, tentu pihak pengelola akan ikut terlibat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/30/171100415/ini-bahaya-langgar-batas-ketinggian-di-jalan-layang-mbz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke