Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Saat Malam Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna meminimalisir kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun, Kepolisian Resor Kota Bogor bakal memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat.

Pengalihan arus lalu lintas ini akan diberlakukan di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan tersebut akan berlangsung selama 12 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

“Menjelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB,” ucap Harun, Sabtu (25/12/2021).

Harun menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi. Hal ini dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.

“Sehingga, diharapkan kunjungan wisata dapat terkendali dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.

Harun melanjutkan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.

Petugas akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Tak hanya itu, ia juga mengistruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh.

“Sekarang ini masih dalam situasi pandemi, untuk itu diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/26/102100615/ada-pengalihan-arus-lalu-lintas-di-puncak-bogor-saat-malam-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke