JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi seorang pria mengemudikan sepeda motor secara ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun, Jawa Timur.
Dalam video yang diunggah oleh salah satu akun instagram bernama @Medhioen.ae, terlihat pria yang mengendarai sepeda motornya secara zig-zag, hingga beberapa kali masuk ke lajur kanan yang lawan arah.
Tak berselang lama, pengendara yang tak menggunakan helm ini menabrak pemotor lain yang sedang melintas dari arah berlawanan.
Akibat tabrakan itu, pengendara sepeda motor ugal-ugalan mengalami luka berat dan kondisi kritis. Sementara pemotor yang ditabrak pria tersebut mengalami sejumlah luka dan dibawa ke rumah sakit.
Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan merupakan cerminan dari pengemudi yang tidak memiliki cukup mental dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.
“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.
“Pengemudi kita kurang teredukasi dengan baik, sehingga banyak dari mereka yang kemampuannya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan sikap yang negatif,” kata Marcell.
Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/24/085200315/viral-video-pengendara-motor-ugal-ugalan-berakhir-kritis