Surat yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (16/12/2021), tersebut mengenai petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” tulis Syafrin.
Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu di 13 ruas jalan, meliputi:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat melintasi lokasi ganjil genap, maka pengemudi akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/17/162100515/ppkm-level-1-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-jakarta-tetap-berlaku