Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Libur Nataru Kendaraan yang Masuk ke Solo Akan Diperiksa

SOLO, KOMPAS.com - Menjelang libur natal dan tahun baru 2022, beberapa Pemerintah Daerah memberlakukan kebijakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Hal ini dilakukan demi mengurangi tingkat penyebaran virus covid-19.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, yang melakukan beberapa persiapan menghadapi libur nataru mulai dari pemeriksaan pelaku perjalanan, menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) hingga sekolah tidak diliburkan.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, tidak ada kendaraan yang diputar balik di Solo selama periode nataru. Tetapi, pelaku perjalanan yang masuk ke Solo akan diperiksa.

"Jadi tidak ada pemutarbalikan kendaraan. Tetapi penyekatan ada," kata Teguh dilansir Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi surat izin keluar masuk (SIKM), aplikasi PeduliLindungi, sertivikat vaksin, dan hasil swab PCR/antigen negatif.

Bagi pengendara yang memiliki hasil tes swab antigen positif selama pemeriksaan periode nataru disesdiakan dua tempat isolasi terpusat di Graha Wisata Niaga dan Ndalem Priyosuhartan.

Sebelumnya dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 yang ditandatangani 31 November 2021, terdapat beberapa aturan transportasi yang diterapkan di kota Solo, Jawa Tengah.

Aturan tersebut antara lain mengatur transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan :

Kemudian untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda
motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan
kereta api) wajib :

  1. Menunjukan kartu vaksin;
  2. Menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau swab PCR paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
  3. Menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau swab PCR paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
  4. Menunjukkan hasil negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3) dan 4) tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Subosukawonosraten (Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Klaten);
  6. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya wajib menunjukan :
    a. kartu vaksinasi (dosis lengkap) dan hasil uji negatif swab antigen paling lama berlaku 14 hari;
    b. kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil uji negatif swab antigen paling lama berlaku 7 hari; atau
    c. belum vaksin dan hasil uji negatif swab antigen paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/121200815/selama-libur-nataru-kendaraan-yang-masuk-ke-solo-akan-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke