JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi tingginya potensi perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun kebijakan terkait pengendalian transportasi.
"Mengantisipasi kecenderungan mobilitas saat Nataru, secara umum pengendalian transportasi dilakukan pada semua moda, baik darat, laut, udara, dan kereta api," ucap Adita dalam konferensi virtual terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 9 Desember 2021, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut Adita mengatakan, untuk aturan umum pada semua moda transportasi tersebut, nantinya akan mengikuti beberapa poin terkait syarat perjalanan.
Pertama Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19. Mulai dari kartu vaksin, hasil negatif antigen dan PCR, serta penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua terkait pembatasan kapasitas yang akan diterpakan secara bervariasi pada masing-masing moda transportasi. Hal tersebut juga akan diseimbangkan dengan penerapan PPKM yang merujuk pada ketentuan WHO pada setiap daerah atua mengikuti level di masing-masing wilayah.
Untuk poin ketiga, Kemenhub bakal memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru dengan melakukan pengecekan kesiapan dan laik operasional armada pada tiap moda melalui ramp check, serta pengatuan kapasitasnya.
"Semua ini akan diterapkan pada SE yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Terakhir kami juga akan meningkatkan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengendalian transportasi, dan sore hari ini sedang dilakukan rapat lintas kementerian dan lembaga," ujar Adita.
Adita mengatakan, penerapaan pengendalian mobilitas transportasi pada musim Nataru juga tak lepas dari hal-hal krusial, terutama soal dinamika di sektor darat.
Karena selain diperlukan manajemen untuk angkutan umum, akan terdapat potensi pergerakan transportasi pribadi, baik mobil atau sepeda motor oleh masyarakat.
Kondisi tersebut diprediksi akan membuat jumlah mobilitas di masa libur Nataru makin signifikan. Kerena itu, nantinya Kemenhub bersama stakeholder lainnya akan membuat posko bersama untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara komprehensif.
"Untuk pengaturan lalu lintas transportasi darat sampai saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, baik untuk di jalan tol, jalan arteri, sera jalur darat lainnya," kata Adita.
Dari hasil survei yang telah dilakukan, Kemenhub mendapatkan data sebanyak 7,1 persen atau 11 juta orang akan melakukan pergerakan atau mobilitas saat Nataru. Jumlah tersebut merupakan hasil setelah adanya pengumuman pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/10/153100915/aturan-umum-pengendalian-mobilitas-transportasi-di-libur-nataru