BEKASI, KOMPAS.com - Ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi kerap dijadikan lokasi balap liar. Sebagai tindak lanjut mencegah aksi tersebut terjadi lagi, Pemerintah Kota Bekasi pasang marka garis kejut atau speed trap di area tersebut.
Teguh Indrianto, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021), menyebutkan pemasangan marka kejut tersebut turut dimohonkan dari pihak Polres Metro Bekasi Kota.
"Sebulan yang lalu Polsek Bekasi Kota itu berkirim surat, berkaitan dengan pemasangan marka jalan terutama pita penggaduh di jalan I Gusti Ngurah Rai. Karena maraknya balap liar pada malam hari," ucap Teguh.
Sebelum pemasangan marka tersebut, ia turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan survei lapangan sejak Oktober 2021. Usai mendapatkan data lapangan, garis kejut dipasang di sejumlah titik rawan lokasi balap liar.
Total terdapat 12 titik marka yang sudah selesai dipasang dalam kurun waktu dua hari terakhir ini.
"Ya baru kemarin terealisasi pembuatan rambu jalan itu (pita penggaduh) di I Gusti Ngurah Rai kurang lebih ada beberapa titik," kata Teguh menambahkan.
Sejumlah pihak lainnya termasuk beberapa sekolah di Bekasi Kota turut melayangkan permohonan pada Dinas Perhubungan terkait pemasangan marka kejut untuk mencegah aksi balap liar.
Hanya saja, belum semua permohonan dapat direalisasikan akhir 2021 ini. Teguh tetap memastikan beberapa permohonan marka jalan tersebut akan ditindak pada tahun depan.
Di lain kesempatan, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi juga menjelaskan aksi balap liar yang kerap dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai serta pemasangan marka garis kejut sebagai antisipasinya.
"Banyak laporan yang masuk ke kita terkait aksi balapan liar di ruas jalan itu. Semoga pemasangan marka ini mampu mencegah aktivitas yang membahayakan pengguna jalan tersebut," kata ia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/121200615/cegah-balap-liar-dishub-kota-bekasi-pasang-speed-trap-di-jalan-ini