Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 Batal, Polisi Tetap Mengadakan Car Free Night

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi kementerian.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ucap Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Kendati demikian, Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan mengadakan Car Free Night (CFN) untuk membuat sepi jalanan di Jakarta. 

Kebijakan itu akan tetap berlangsung meski pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru.

“Car Free Night akan Tetap lanjut,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (07/12/21).

CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, termasuk soal aturan untuk bepergian. Petugas kepolisian juga akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

“Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu,” ucapnya.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/08/072200615/ppkm-level-3-batal-polisi-tetap-mengadakan-car-free-night

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke