JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat para pengendara motor dan mobil di jalan raya. Termasuk juga para pengemudi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil komersial lainnya.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Sementara itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Ujian SIM B1 dan B2 akan terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Adapun masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Selain itu, pemohon SIM tidak serta merta bisa membuat SIM B1 atau B2 yang khusus diperuntukkan buat kendaraan besar.
Syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau SIM untuk mobil biasa.
“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1,” ujar Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Hal ini tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/181200815/tarif-bikin-sim-b1-dan-sim-b2-per-desember-2021