JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dengan pembuatan SIM A dan SIM C, pembuatan SIM B1 dan B2 punya syarat wajib yang harus dilengkapi saat registrasi. Di antaranya syarat usia minimum dan sudah memiliki SIM A.
“Harus punya SIM A dulu selama satu tahun baru bisa ditingkatkan ke SIM B1,” ujar Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Hal ini tertuang di UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM,” kata dia.
Sementara itu, pemohon juga wajib memenuhi batas minimal usia yang sudah ditetapkan, yakni 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Hal ini jelas berbeda dengan pembuatan SIM A, C, dan D, yang syarat minimal usianya 17 tahun. Artinya pemilik SIM B1 dan SIM B2 harus memiliki kecakapan mengemudi yang lebih baik.
Selain itu, proses pembuatan SIM B1 dan B2 awalnya hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah.
Tetapi sekarang juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.
Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.
Adapun mengenai tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Berikut ini langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online:
1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
2. Registrasi dengan mengisi NIK
3. Melakukan Face Recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/171200615/syarat-wajib-punya-sim-b1-dan-b2-bisa-daftar-online