Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Prosedur Ganti Pelat Nomor Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian. Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;

- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.

- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.

- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/140100015/syarat-dan-prosedur-ganti-pelat-nomor-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke