Jika sebelumnya pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru harus mengikuti tes kesehatan, yakni KIR dokter terlebih dahulu. Baru setelah itu, pemohon datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk proses selanjutnya.
Tetapi, dengan adanya tes psikologi maka para pemohon harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Satpas.
Baru setelah mendapatkan hasil dan dinyatakan lulus, maka pemohon baru melanjutkan proses berikutnya ke kantor Satpas.
Pemohon wajib melakukan pengisian data diri pada formulir yang sudah disediakan kantor Satpas.
Adapun untuk pembayaran, bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan SIM bisa langsung membayar di Bank BRI.
Sedangkan untuk pemohon SIM baru pembayaran dilakukan nanti setelah dinyatakan lolos ujian praktik di Bank BRI yang ada di kantor Satpas.
Bagi yang tidak lolos ujian praktk, bisa mengikuti ujian serupa di lain waktu yang sudah ditentukan oleh petugas.
Untuk biayanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM dibagi beberapa jenis.
Biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B1 Umum Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM B2 Umum Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM:
SIM A Rp 80.000
SIM B Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
Selain biaya tersebut, ada tambahan biaya lebih kurang Rp 90.000 yakni untuk tes kesehatan KIR dokter sebesar Rp 40.000 dan tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/29/181200715/ada-tes-psikologi-begini-alur-membuat-sim