Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jelang Nataru, Kawasan Wisata Anyer Akan Diberlakukan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepolisian Daerah Banten bakal menerapkan ganjil genap ke tempat wisata guna mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan, dirinya telah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan pembatasan kendaraan sehingga kunjungan wisata dapat terkendali selama akhir tahun hingga awal tahun depan.

“Ganjil genap berlaku di tempat wisata prioritas yang memang selama ini ramai. Di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, kawasan hotel, dan penginapan. Ganjil genap di situ supaya protokol kesehatan berjalan maksimal karena terkendali,” ucap Rudy dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).

Penerapan ganjil genap tersebut dibarengi dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen, wajib menggunakan Peduli Lindungi, dan tidak boleh ada pesta perayaan baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

Sebelumnya Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021, aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam beleid itu, disebut bahwa selama periode terkait pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah-daerah sebagai destinasi yang menjadi pariwisata favorit.

Antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Guna menekan potensi keramaian, diterapkan juga beragam aturan turunan seperti ganjil genap.

Hanya saja, belum ada petunjuk teknis (juklak) atau aturan turunan yang merinci mengenai pemberlakuan ganjil genap pada wilayah dimaksud, begitu pula tentang aturan berkendaranya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/28/104100815/jelang-nataru-kawasan-wisata-anyer-akan-diberlakukan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke