Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Aturan Berkendara Belum Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali selama 14 hari, yakni 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021.

Putusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 sembari melakukan vaksinasi ke 100 persen masyarakat. Sehingga, masa pandemi bisa dilewati dalam waktu dekat.

"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen 3 dan 4.

Kemudian, 20 provinsi berada di level 3 dan 7 provinsi di level 1 yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Lalu, terdapat dua kabupaten yang berada di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao. Lalu, ada 200 kabupaten/kota di level 2 dan 184 kabupaten/kota di level 1 PPKM.

"Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," kata dia.

Seiring dengannya, aturan pembatasan mobilitas juga masih berlaku. Kini belum ada perubahan dari keputusan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 60/2021 dan Inmendagri Nomor 58/2021.

Pada transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia.

Sementara, kapasitas penumpang untuk pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen. Aturan ini tentu dibarengi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan terkait syaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Adapun di antaranya, seperti syarat perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/23/064200815/ppkm-di-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-6-desember-2021-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke