JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak menampik adanya rencana untuk memperluas wilayah pemberlakuan ganjil genap di Jakarta menjadi 25 titik.
Saat ini, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan lainnya tengah melakukan kajian bertahap mengenai rencana tersebut.
"Benar, nanti ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan dari 13 ruas jalan. Tetapi sementara kita akan lakukan kajian secara bertahap," kata dia, Sabtu (4/11/2021).
Lagipula, lanjut Riza, masyarakat juga perlu waktu untuk lebih siap dalam menghadapi aturan terkait. Sehingga, pembatasan mobilitas bisa berjalan optimal.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Pilda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pertimbangan ini dilakukan seiring potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Ibu Kota usai status PPKM turun ke level 1.
Adapun pemberlakuan ganjil genap di 25 titik jalan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo.
Menurutnya, penerapan ganjil genap dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta yang berdasarkan indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa penerapan ganjil genap sudah cukup berhasil di 13 ruas jalan saat ini.
“Kita lihat selama minggu ini kalau indeks mobilitas meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.
Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Berikut daftar ruasnya;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/08/072100115/bakal-berlaku-ini-daftar-25-ruas-ganjil-genap-di-dki-jakarta