Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak April 2021, pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara daring.

Layanan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali, seperti tes teori, psikotes ataupun tes praktik layaknya untuk pembuatan SIM baru.

Untuk lebih detailnya, berikut cara perpanjang SIM secara daring:

1. Undung aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
2. Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis. Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
5. Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
10. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Perturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

1. SIM A dan A umum Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
4. SIM C Rp 75.000
5. SIM C1 Rp 75.000
6. SIM C2 Rp 75.000
7. SIM D Rp 30.000
8. SIM D khusus D1 Rp 30.000
9. SIM Internasional Rp 225.000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/01/122200715/begini-cara-perpanjangan-sim-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke