Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Kawasan Wisata Bantul Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap di kawasan wisata akhir pekan ini.

Sedikit berbeda dengan sebelumnya, kali ini sistem ganjil genap diberlakukan berbeda di setiap tempt wisata. Kebijakan tersebut diterapkan agar wisatawan masih bisa menikmati pemandangan alam di Kabupaten Bantul.

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul Markus Purnomo Adi mengatakan, aturan ganjil-genap di obyek wisata Kabupaten Bantul dimulai dari hari Jumat (29/10/2021) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (31/10/2021) pukul 18.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Parngtritis dan Kawasan Wisata Mangunan tetap mengacu pada tanggal hari itu. Jika tanggal ganjil maka pelat ganjil boleh masuk wisata tersebut.

  • Pada hari Jumat (29/10/2021) diberlakukan pelat nomor ganjil.
  • Pada hari Sabtu (30/10/2021) diberlakukan pelat nomor genap.
  • Pada hari Minggu (31/10/2021) diberlakukan pelat nomor ganjil.

Sedangkan untuk pantai wilayah barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo, aturan yang diterapkan adalah sebaliknya, yaitu:

"Untuk pantai wilayah Barat dari Pantai Baros sampai Pantai Pandansimo diatur sebaliknya. Jadi hari ini untuk nomor genap, Sabtu untuk nomor ganjil dan Minggu untuk nomor genap," kata Markus dilansir Kompas.com Jumat (29/10/2021).

Nantinya di setiap pintu masuk kawasan wisata akan ada petugas yang berjaga untuk mengawasi jalur menuju kawasan wisata di Yogyakarta tersebut.

"Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan di jalur masuk obyek wisata," kata dia.

Markus melanjutkan, perbedaan aturan ganjil genap di kawasan wisata yang berada di barat dan timur untuk membagi rata kunjungan wisata, dan mengurangi kerumunan.

"Agar wisatawan yang tidak bisa masuk Parangtritis bisa berkunjung ke kawasan barat. Selain itu untuk mengurangi kerumunan di destinasi wisata," kata Markus.

Saat disinggung mengenai aplikasi PeduliLindungi, Markus mengatakan sudah ada 17 obyek wisata yang memberlakukan aplikasi tersebut. Wisatawan diwajibkan untuk melakukan Scan QR code sebelum masuk objek wisata.

"Kita juga tetap menerapkan batas kunjungan maksimal 25 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/30/081200315/ada-aturan-baru-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-bantul-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke