Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Cukup Cuma Dipakai, Helm Harus Dikunci di Kepala

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya helm perlahan mulai meningkat. Namun baru sekadar taat aturan belum pada tahap sadar keselamatan.

Salah satunya ditunjukkan dalam video yang diunggah akun Instagram Street Manners Indonesia, di mana helm seorang pengendara motor terlepas akibat terempas angin.

Helm yang sedang dipakai copot terkena angin saat sedang berjalan. Dugaan kuat ialah helm tidak dikunci alias cuma dipakai.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menjelaskan, pakai helm atau tidak kecelakaan bisa saja terjadi. Tapi helm bisa menekan risiko cedera berat sampai kehilangan nyawa.

“Jadi kampanyenya, pakailah helm, lalu dikunci, direkatkan, dikaitkan, menggunakan alat yang sudah disediakan. Jadi kalau disingkat pakailah helm dan dikunci, enggak harus klik,” ucap Edo dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Pemilihan helm juga tak bisa sembarangan. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan:

"Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/154630415/tak-cukup-cuma-dipakai-helm-harus-dikunci-di-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke