Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Standar Kelengkapan Peralatan pada Kendaraan Wajib Tersedia

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib melengkapi kendaraannya baik mobil maupun sepeda motor dengan perlengkapan standar jika sewatu terjadi keadaan darurat.

Hal itu dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 57, yang secara eksplisit mengatur mengenai perlengkapan kendaraan yang harus dilengkapi.

Perlengkapan tersebut seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan P3K, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, peralatan ini tidak boleh dianggap remeh sebab digunakan sebagai awal mitigasi untuk mereduksi risiko atau konsekuensi saat situasi darurat.

Perlengkapan tidak lengkap dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalu-lintas sebagai mana diatur dalam pasal 287, ancamannya kata Budiyanto, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Ironisnya masih sering kita dapatkan pengemudi yang abai terhadap perlengkapan tersebut sehingga saat kondisi darurat tidak mampu melakukan tindakan mitigasi yang maksimal yang berakibat pada terjadinya permasalahan lalu lintas seperti kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya Senin (18/10/2021)

Misalnya kata Budiyanto, saat mobil mogok kemudian parkir di bahu jalan tapi tidak memasang segitiga pengaman sebagai peringatan, maka bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Karena itu kata Budiyanto, tidak melengkapi perlengkapan tidak boleh dipandang hanya pelanggaran lalu-lintas, karena dapat menimbulkan permasalahan lalu-lintas.

"Begitu vital dan pentingnya masalah perlengkapan kendaraan ketika ranmor sedang beroperasi. Perlengkapan kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai sarana mitigasi," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/122200115/standar-kelengkapan-peralatan-pada-kendaraan-wajib-tersedia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke