JAKARTA, KOMPAS.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) belum melakukan penyesuaian kembali pada harga jual seluruh produk otomotif yang dipasarkan di dalam negeri meskipun aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) emisi berlaku 16 Oktober 2021.
Dijelaskan Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM, hal tersebut karena berdasarkan aturan baru yang tercantum dalam PP 73/2019, pengenaan tarif PPnBM-nya sama saja.
"Kami tentu mengikuti regulasi berlaku. Tetapi memang untuk seluruh model CKD di bawah 1.500 cc tidak mengalami perubahan harga karena mendapat relaksasi PPnBM 100 persen," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (18/10/2021).
Sementara, model kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) di atas 1.500 cc, mendapatkan relaksasi PPnBM sebesar 50 persen sampai akhir tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 dan PMK Nomor 31 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah guna mendorong percepatan pemulihan sektor otomotif nasional.
"Lagipula, hasil tes emisi dengan pajak sebelumnya sama sehingga harga tak berubah," kata Billy.
"Kalau untuk segmen low cost green car (LCGC), kami masih maksimalkan menjual stok yang ada dulu sampai peraturan menteri yang mengatur model terkait masuk dalam list PPnBM DTP keluar," lanjut dia.
Dikonfirmasi Kompas.com dalam waktu terpisah, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian menyebut bahwa penerapan PPnBM berdasarkan emisi masih sesuai jadwal.
Hanya saja untuk aturan turunan termasuk mengenai nasib LCGC masih belum ada informasi lebih jauh.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/082200415/ada-regulasi-baru-pajak-emisi-belum-pengaruhi-harga-mobil-honda-