JAKARTA, KOMPAS.com - Irit dan ringkas memjadikan sepeda motor sebagai alat transportasi serba guna di Indonesia. Tak cuma sebagai alat angkut manusia tapi juga jadi barang.
Potret mengenai keragaman penggunan tersebut tertangkap dalam gambar yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4. Terlihat ada dua motor yang "serupa" tapi tidak sama.
"Yang kanan nyari nafkah, yang kiri nyari rute," tulis netizen grldo putra, dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Soal motor membawa muatan tambahan sebetulnya tidak bisa asal sebab ada aturannya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Regulasi soal pemuatan barang di sepeda motor ada aturannya di PP 74 Tahun 2014, bisa dilihat seperti apa dan bagaimana," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Dalam PP tersebut regulasi soal pengangkutan barang di motor tertuang dalam Pasal 10 ayat 4. Bunyinya mengenai persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaran bermotor yang salah satunya sepeda motor.
Isinya ialah muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi, tinggi tidak melebihi 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Sanksinya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 311 ayat (1).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/14/190100915/serupa-tapi-tak-sama-ingat-soal-aturan-bawa-barang-di-motor