JAKARTA, KOMPAS.com - Mengubah atau modifikasi kendaraan pribadi memang jadi keputusan pemilik kendaraan masing-masing. Namun, modifikasi tetap wajib mematuhi kaidah keselamatan dan keamanan.
Contoh modifikasi yang tidak mempedulikan aspek keselamatan adalah mengganti warna dan tingkat kecerahan lampu sein tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan baku mengenai standar lampu sein kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa lampu sein standarnya berwarna kuning dengan sinar yang berkedip.
Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan yang abai akan aturan tersebut, mengganti warna lampu seinnya dengan warna-warna yang lebih cerah. Tanpa mereka sadari, tindakan tersebut berisiko besar mencelakakan pengguna jalan lain di sekitarnya.
Bahaya mengganti warna lampu sein turut diamini oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
"Orang yang memodifikasi kendaraan sembarangan itu artinya tidak paham dengan keselamatan. Tujuan apapun itu, pasti menyilaukan dan bisa berakibat tabrak belakang, karena mata dibutakan oleh sinar yang bisa mengganggu jarak pengereman (braking point)," kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa penentuan warna untuk tiap lampu tidak sembarangan, sudah melalui kajian dan diterbitkan menjadi peraturan di masing-masing negara. Pengaturan ini dilakukan agar setiap warna lampu kendaraan bisa dipahami pengguna jalan lain dan menghindari terjadinya miskomunikasi.
Sepakat, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan juga mengatakan hal yang serupa. Komunikasi universal yang berlaku di jalanan salah satunya adalah isyarat menggunakan warna lampu, misalnya lampu rem berwarna merah dan lampu sein warna kuning.
Jika warna lampu tersebut diubah, potensi miskomunikasi dengan pengguna jalan lain akan semakin besar. Misalnya lampu rem diubah jadi warna putih dan lampu sein warna merah, pengendara lain di belakang bisa salah paham dan telat melakukan reaksi aman.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/12/171200615/sembarangan-ganti-warna-lampu-sein-berisiko-mencelakakan-orang-lain