JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor di jalan raya harus fokus dan berkonsentrasi terhadap lalu lintas sekitar. Tidak boleh ada gangguan yang dapat membahayakan pengendara.
Salah satu yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara adalah mendengarkan lagu menggunakan earphone. Banyak orang berdalih mendengarkan musik saat mengendarai motor untuk menghilangkan rasa bosan dan agar tidak mengantuk.
Perilaku ini tentunya cukup berbahaya mengingat seorang pengendara kendaraan roda dua harus berkonsentrasi penuh pada kondisi jalan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan sambil mendengarkan musik. Apalagi menggunakan headset yang menutup telinga.
“Kalau naik motor sambil mendengarkan musik tidak boleh, karena helmnya sendiri sudah menutup kuping. Sehingga, (kalau menggunakan headset) suara di luar hampir tidak terdengar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sony menambahkan, earphone boleh saja dipasangkan di telainga asalkan hanya dalam kondisi tertentu dan tidak digunakan untuk mendengarkan musik sepanjang perjalanan.
“Headset hanya untuk komunikasi antar rombongan saat-saat tertentu saja. Misalkan saat touring sambil jalan dengan kondisi lingkungan, kondisi terbatas dan pada kecepatan tertentu,” katanya.
Fungsi dari penggunaan headset saat touring adalah untuk memberitahukan atau menunjukkan arah pada rombongan, memberitahu mengenai adanya bahaya atau handicap, rute dan lainnya.
“Itu pun gaya mengendara ekstra defensive harus diterapkan,” kata dia.
Selai berbahaya, penggunaan headset pada saat nail motor juga dapat dikatakan sebagai pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi berkendara.
Aturan tersebut tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sedangkan untuk sanksi yang akan diterima juga dijelaskan dalam pasal 283 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/11/071200815/selain-bahaya-mendengarkan-musik-pakai-headset-saat-naik-motor-bisa-didenda