Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Resmi Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan balik nama bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), adalah wajib dilakukan jika melakukan pembelian mobil bekas. Pasalnya, tindakan tersebut mampu menekan hal-hal tidak diinginkan.

Proses balik nama pada kendaraan bermotor merupakan proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, ada salah satu syarat yakni membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang tertera di STNK dan BPKB. Jika belum dilakukan balik nama, maka harus meminjam KTP pemilik lama.

Pada saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Pada saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan maka akan dikenakan biaya penerbitan TNKB baru juga.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.
  • Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/161200115/biaya-resmi-mengurus-balik-nama-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke